Archive for March, 2008

Tilang Lalu Lintas

Ada selebaran dari YM yang dikirimkan oleh beberapa rekan, isinya sebagai berikut:

FYI, Segala pelanggaran dijalan baik naik motor/mobil jangan coba suap uang pada polisi biarpun ditawari damai karena bisa jadi itu adalah pancingan. Lebih baik minta ditilang nanti diurus dipengadilan. Instruksi Kapolri kepada jajaran polisi, bagi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi, dapat bonus 10 juta/warga, dan yang menyuap kena hukuman 10 tahun. Harap jangan main-main. Info tersebut banyak yang tidak tahu, bisa jadi ada oknum polisi cari-cari kelengahan kita biar menyuap, jangan terpancing menyuap Polisi.

Info tambahan : Polisi diberi ijin dan mandat oleh kepolisian untuk bisa menerima titipan uang sidang ditempat dan diberi tanda terima resmi, jadi janganlah menyuap.

Kalau dipikir memang tidak gunanya menyuap polisi, tindakan ini mengajarkan oknum untuk tidak bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan. Namun disisi lain terkadang kita berpikir “Duit 20 Ribu/50 Ribu apalah dibandingkan dengan waktu untuk sidang?”, kebiasaan yang seperti ini membentuk para penegak hukum kita semakin “asik” dengan kemudahan mencari uang. Dan yang ditakutkan adalah budaya bahwa profesi sebagai polisi adalah profesi “basah”, lebih parah lagi jika didalam tubuh kepolisian sendiri terjadi bisnis untuk profesi ini.

Kembali lagi dipermasalahan ke permasalahan tilang polisi seperti yang diissuekan rekan dari Yahoo Messenger. Kesannya tugas seorang polisi adalah mencari-cari siapa yang bisa disuap, bukan mengajarkan ketegasan bahwa polisi tidak menerima suap. Hal ini bagi saya aneh karena sebenarnya kasus suap menyuap terjadi ketika ada 2 belah pihak yang mau disuap dan yang menyuap, kalau informasi ini tidak diberitakan ke khalayak maka sama saja dengan pihak “Kepolisian Menjebak Masyarakat” yang hobi menyogok. Bagaimana jika aturan seperti ini dibalik??

Apakah ada rekans yang sudah merasakan aturan ini ??

[Sanggahan Dari POLRI]

Compaq Presario V3412AU | Solaris Express

Compaq Presario V3412AU/ Presario V3000 Series ( Report not work)

  • nVidia Corporation MCP51 High Definition Audio - unsupported HD codec

    # cat /etc/release
    Solaris Express Developer Edition 1/08 snv_79b X86
    Copyright 2008 Sun Microsystems, Inc. All Rights Reserved.
    Use is subject to license terms.
    Assembled 24 January 2008

    # dmesg|grep audio
    Mar 31 09:25:50 bethesda audiosup: [ID 833414 kern.warning] WARNING: audiohd0: unsupported HD codec: vid=0×14f15045, rev=0×00100100
    Mar 31 09:25:50 bethesda audiosup: [ID 493330 kern.warning] WARNING: audiohd0: audiohd_attach() couldn’t create codec

    # modinfo|grep audio
    158 fffffffff8123000 81c8 75 1 audiohd (HD Audio Driver1.13)
    160 fffffffff80aa000 3c08 - 1 audiosup (Audio Device Support 1.24)
    232 fffffffff8066000 3ad8 242 1 lx_audio (linux audio driver)

  • Broadcom Wireless Integrated Module (bwi/Broadcom BCM4312) - On/Off Wireless switch

    Mar 31 10:24:02 bethesda usba: [ID 349649 kern.info] Broadcom Corp HP Integrated Module
    Mar 31 10:24:02 bethesda genunix: [ID 936769 kern.info] usb_mid1 is /pci@0,0/pci103c,30b5@b/device@4
    Mar 31 10:24:02 bethesda genunix: [ID 408114 kern.info] /pci@0,0/pci103c,30b5@b/device@4 (usb_mid1) online
    Mar 31 10:24:02 bethesda usba: [ID 349649 kern.info] usba: no driver found for interface 0 (nodename: ‘interface’) of Broadcom Corp HP Integrated Module
    Mar 31 10:24:02 bethesda usba: [ID 349649 kern.info] usba: no driver found for interface 1 (nodename: ‘interface’) of Broadcom Corp HP Integrated Module
    Mar 31 10:24:02 bethesda usba: [ID 349649 kern.info] usba: no driver found for interface 2 (nodename: ‘interface’) of Broadcom Corp HP Integrated Module
    Mar 31 10:24:02 bethesda usba: [ID 349649 kern.info] usba: no driver found for interface 3 (nodename: ‘firmware’) of Broadcom Corp HP Integrated Module

    Temporary Solved: http://www.opensound.com/download.cgi - oss-solaris-v4.0-1015-i386.pkg. But output sound yang dihasilkan masih terasa noise-nya

Tips Bagi Penyedia Layanan Warung Internet

Dengan diterapkannya UU-ITE ada beberapa hal yang harus dibenahi para penyedia layanan internet. Salah satunya adalah penambahan fasilitas blocking untuk membatasi para pengguna untuk mengakses situs yang bertentangan dengan UU-ITE. Pemerintah sendiri juga memberi solusi untuk mengatasi permasalahan ini, “Software ITS Ubah Porno Jadi Tak Porno” merupakan salah satu usaha pemerintah & sumbangsih ITS untuk mengatasi permasalahan ini. Namun apakah software ini akan mampu memberikan solusi? Tinggal tunggu waktunya.

Ada baiknya pemilik warnet menilik software lain yang memberikan fasilitas ini. Sepengetahuan saya ada beberapa dan yang pasti free, software ini yang saya juga gunakan untuk filtering akses bagi mahasiswa ditempat kerja saya:

  • Squid - Squid merupakan proxy yang menawarkan filtering namun filtering disini sangat sederhana karena memang fungsi utamanya adalah cache.
  • SquidGuard - “SquidGuard is a URL redirector used to use blacklists with the proxysoftware Squid”, software tambahan bagi squid untuk lebih memaksimalkan filtering pada squid proxy. Berbasiskan URL list
  • Dansguardian* - “It filters the actual content of pages based on many methods including
    phrase matching, PICS filtering and URL filtering. It does not purely
    filter based on a banned list of sites like lesser totally commercial
    filters. DansGuardian is designed to be completely flexible and allows you to
    tailor the filtering to your exact needs. It can be as draconian or as
    unobstructive as you want. The default settings are geared towards what
    a primary school might want but DansGuardian puts you in control of
    what you want to block”. Software ini menawarkan URL filtering berdasarkan weight pharse dari sebuah content didalam website & dapat bekerja sama dengan segala macam proxy. Tersedia juga versi yang bayar jika ingin mendapat support yang lebih handal

Adakan software tambahan yang lain yang anda rekomendasikan?

Saya ada ide untuk membuat URLblacklist/DNSblacklist yang berfungsi untuk filtering website, cara kerjanya sama dengan DNSblacklist yang saat ini digunakan sebagai filtering spam, hanya saja ada tambahan untuk URLblacklist. Filtering ini disisipkan disisi DNS || firewall untuk DNSblacklist. Sedangkan untuk URLblacklist ditambahkan disisi Proxy. Hehehe mungkin akan wasting bandwidth untuk checking url list & dns list. Jika ada yg tertarik untuk mengembangkan ayo gabung bareng-bareng.

UU ITE

Undang-undang ITE(Informasi & Transaksi Elektronika) saat ini telah disyahkan oleh pemerintah. Banyak pro-kontra atas diundang-undangkannya RUU-ITE begitupula dengan aksi protes yang dituangkan dalam blogs personal oleh komunitas dunia maya Indonesia, yang negative ada beberapa orang melakukan aksi protes dengan kegiatan iseng seperti cracking website goverment. Sebenarnya apa sih isi UU-ITE sehingga banyak terjadi kontroversi, berikut ada BAB VII yang berisi tentang Perbuatan Yang Dilarang.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANGPasal 27

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
    membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
    mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
    menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
    berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi

Pasal 30

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan didalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.


Pasal 34

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
    • perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
    • sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
  2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

 

 Apakah aparat keamanan mampu untuk dapat menegakkan hukum sesuai hal yang tersebut diatas? Yang dikawatirkan adalah oknum aparat keamanan memiliki ta,mbahan ruang lingkup untuk bermain-main dikoridor UU-ITE  kepentingan pribadi. Saya ada seorang teman yang punya warnet harus dan harus berurusan dengan polisi. Dia harus merogoh kocek yang lumayan banyak menebus penjaga warnetnya karena seorang pengunjung mengakses situs asusila. Fyuh…

 

Saya berharap semoga pemerintah & aparat lebih bijak dan instropeksi diri sebelum melakukan “audit” terhadap rakyatnya sendiri.

 

Selamat atas diluncurkannya UU-ITE Indonesia

Lima Bulan Bareng Si Kecil

Fyuh mayan capek dikit…

Saya barusan pulang kerja langsung jemput istri untuk kontrol kandungan. Tak terasa sudah 5 bulan ini kami ditemani oleh sikecil yang masih dalam kandungan. Senang rasanya bersama dengan keluarga terlebih sikecil yang saat masih dalam penantian untuk bisa langsung bersua dengan kami. Thanks God buat segala anugerah yang telah Engkau berikan bagi kami.

Saat periksa biasanya kami makan dulu, tapi makanan biasanya(Pangsit Mie Makasar) ternyata tiap hari Rabu tutup. Ganti menu deh makan nasi liwet. Lumayan enak sih cuman porsinya sedikit sekali. Eh disebelahnya ada roti goreng enak.. banyak orang naik mobil-mobil ngantri buat beli roti goreng & cakue. Kalau lewat Jl. Kertajaya sebelum Bank BCA ada yang jualan roti goreng & cakue silahkan kalau mau coba.

Sampai di Dokter Pudjo masih harus menunggu antrian.. yah syukur kami dapat nomer 4, jadi tidak terlalu lama menunggu. Pertama periksa disana, kami sempat sampai jam 11 malam.. padahal itu hanya nomer 32 dari sekitar 65 nomer yang sudah diisi. Memang Dokter Pudjo banyak yang bilang dia ahli & berpengalaman dalam bidang kandungan dan penyakit dalam. Akhirnya giliran kami masuk, wah gak sabar lihat tingkah sikecil. Dan memang saat di USG fyuh.. tingkahnya lucu dah aktif gerak-gerak, senengnya lihat sikecil aktif. Dia sudah lebih besar dari bulan ke 4, kalau dulu USG satu gambar bisa full semua tubuh, yang sekarang ini hanya Kepala & kaki. Lebih gembira lagi dokter bilang anak kami sehat.

Akhirnya kami pulang, Thanks God, gembira rasanya lihat anak kami sehat.

Next Page »